Prosedur Pernikahan dan Rujuk serta Wakaf



Di KUA Kecamatan PayakumbuhTimur
Kota Payakumbuh


Pendahuluan
Di dalam Negara Kesatuan  Republik Indonesia yang berdasarkan hukum, segala sesuat
yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian
termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, 
kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang 
PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan 
menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap
perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN 
mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang
diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/              setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya                dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang                    belum berusia 21 tahun.
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum             munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga                 hak dan kewajiban suami istri dsb.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai                supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan                 suntikan imunisasi tetanus toxoid. 

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
     Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak
     menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan
     dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
     dilangsungkan. Pemberitahuan kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon 
     mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan  akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat
     pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai,
     masjid gedung dll).

    Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh
   calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan 
   membawa surat-surat yang diperlukan :

I. Perkawinan Sesama WNI
     1.   Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (catin) masing-
           masing 1 (satu)  lembar.
     2.   Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai
           bernilai  minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
     3.   Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik
           calon  Suami maupun calon Istri.
     4.   Pas photo catin ukuran 2×3 dan 3x4 masing-masing 4 (empat) lembar dan 4x6 masing- 
           masing  satu  lembar. Bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
     5.   Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari 
           Pengadilan  Agama,   jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6
          dari Lurah  setempat.
     6.  Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
             o   Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
             o   Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
             o   Laki-laki yang mau berpoligami.
     7.  Izin Orang Tua (Model N5) bagi catin yang umurnya kurang dari 21 tahun baik catin 
          laki-laki/perempuan.
     8.  Bagi catin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah KUA Kecamatan Tempat Pelaksanaan 
         Akad Nikah, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
     9.  Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat 
          Atasan/Komandan.
   10.  Bagi catin yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah tempat tinggalnya harus ada 
          Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggalnya.
   11.  Kedua catin mendaftarkan diri ke KUA Kecamatan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari  
          kerja  dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja,  
          harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
  12.   Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto 
          copy  Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  13.   Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.


II. Perkawinan Campuran
     1.   Akte Kelahiran/Kenal Lahir
     2.   Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
     3.   Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih
           dari satu tahun)
     4.   Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
     5.    Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
     6.    Foto Copy PasPort
     7.    Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
     8.    Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa 
            Indonesia  oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas 
yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat
maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap
calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah
(Model NB) Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA 
Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN
yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut 
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan
dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan 
memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar 
Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan
nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan
pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan
tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman,

kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat
alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar 
negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya
Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah
  1. Pelaksanaan Upacara Akad Nikah : di Balai Nikah/Kantor,                                                              di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
  2. PemeriksaanUlang :
    Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa              /mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua                     calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu              pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal.            Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
  3. Pemberian izin
    Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada          anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau         wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak        berstatus janda.
  4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului         dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.
  5. Akad Nikah /Ijab Qobul.
  6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria,        namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada         orang lain yang ditunjuk olehnya.
  7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan                    PPN yang menghadiri akad nikah.
  8. Pembacaan Ta’lik Talak
  9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak 
  10. Penyerahan maskawin/mahar 
  11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah. 
  12. Nasihat perkawinan 
  13. Do’a penutup.


Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :

Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang                           mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili                                 (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
 Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu : Apakah suami yang akan merujuk 
 itu memenuhi syarat-syarat rujuk. Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam 
 masa  iddah talak raj’i. Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya. Apakah
 ada persetujuan bekas istri.


AKAD NIKAH DAN PENCATATANNYA
Akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan/di hadapan PPN. Setelah akad nikah 
dilangsungkan, nikah itu dicatat dalam Akta Nikah rangkap dua (model N)
Kalau nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah, nikah itu dicatat pada halaman 4 model NB 
dan ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi serta PPN yang mengawasinya. 
Kemudian segera dicatat dalam Akta Nikah (model N), dan ditandatangani hanya oleh PPN 
atau wakil PPN.
Akta Nikah dibaca, kalau perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang 
bersangkutan dan saksi-saksi kemudian ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi
dan PPN atau wakil PPN.
PPN membuatkan Kutipan Akta Nikah (model NA) rangkap dua, dengan kode dan nomor
yang sama. Nomor tersebut ( .../ .../ .../ ... ) menunjukkan nomor urut dalam tahun, nomor unit
dalam bulan, angka romawi bulan dan angka tahun.
Kutipan Akta Nikah diberikan kepada suami dan istri.
Nomor di tengah pada model NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) diberi nomor yang sama dengan
nomor Akta Nikah.
Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah harus ditandatangani oleh PPN. Dalam hal Wakil PPN yang melakukan pemeriksaan dan menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah, Wakil PPN hanya 
menandatangani daftar pemeriksaan nikah dan pada kolom 5 dan 6 dan menandatangani Akta 
Nikah pada kolom 6.
PPN berkewajiban mengirimkan Akta Nikah kepada Pengadilan Agama yang mewilayahinya,
apabila folio terakhir pada buku Akta Nikah telah selesai dikerjakan.Jika mempelai seorang janda/
duda karena cerai talak atau cerai gugat, PPN memberitahukan
kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan Akta Cerai bahwa duda/janda tersebut telah
menikah dengan menggunakan formulir model ND rangkap 2. Setelah pemberitahuan nikah tersebut diterima. Pengadilan Agama mengirim kembali lembar II kepada PPN setelah membubuhkan stempel
dan tanda tangan penerima. Selanjutnya PPN menyimpannya bersama berkas Daftar Pemeriksaan 
Nikah (model NB).
Dalam hal perceraian itu terjadi sebelum berlakunya Undang undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama:
PPN membuat catatan pinggir (“catatan lain-lain”) pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai terdahulu 
bahwa orang tersebut telah menikah dengan menyebutkan tempat tanggal dan nomor Kutipan Akta
Nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh PPN.
Dalam hal perceraiannya didaftar di tempat lain, PPN memberitahukan kepada PPN yang 
mendaftar perceraian tersebut bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan renggunakan
formulir model ND rangkap 2. PPN penerima pemberitahuan mencatat hal tersebut dalam 
catatan lain-lain pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai sebagaimana pada angka 1). 
Kemudian mengembalikan lembar II model ND setelah dibubuhi stempel dan tanda tangan 
penerima selanjutnya PPN pengirim pemberitahuan setelah menerima kembali, menyimpan 
model ND lembar II tersebut bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).



PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
PPN/Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah (dengan model NC) pada papan pengumuman
setelah persyaratan dipenuhi.

Pengumuman dilakukan:
  1. Oleh PPN di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan di KUA                 Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
  2. Oleh Pembantu PPN di luar Jawa di tempat-tempat yang mudah diketahui umum.
PPN/Penghulu tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak
pengumuman. Kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun 1975 yaitu
apabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang akan segera bertugas ke
luar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat 
selanjutnya Camat atas nama Bupati memberikan dispensasi.
Dalam kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya mendapat nasihat 
perkawinan dari BP4 setempat.



PEMERIKSAAN NIKAH
Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara 
bersama-sama tetapi tidak ada halangannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. 
Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri-sendiri.
 Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar.
Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari yang
 berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom tanda tangan 
yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.

a. Nikah diawasi oleh PPN
  1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
  2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam               daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh PPN.
  3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang             bersangkutan.
  4. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak bisa                 membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
  5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat buku yang                         diberi nama “Catatan Pemeriksaan Nikah” dan kolomnya sebagai berikut :  "Pada ujung                 model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas dan              kode desa serta  tahun. Contoh: 16/7/1991 angka 16 adalah angka urut pemeriksaan                 dalam tahun itu, angka 7 adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991               adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan."
  6. PPN mengumumkan Kehendak nikah.

b. Nikah diawasi oleh Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura)
  1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) rangkap dua.
  2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV                        dalam Daftar Pemeriksaan Nikah dan ruang lainnya diisi oleh Pembantu PPN.
  3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang              bersangkutan.
  4. Setelah dibaca kemudian kedua lembar model NB di atas ditandatangani oleh yang                 diperiksa dan Pembantu PPN yang memeriksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda                    tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
  5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, Pembantu PPN mencatat dalam                    buku yang diberi kolom sebagai berikut : "Pada ujung Model NB sebelah kiri atas diberi            nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas."
  6. Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah.
  7. Surat-surat yang diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan model NB dan disimpan                   dalam sebuah map.
  8. Setelah lewat masa pengumuman dan akad nikah telah dilangsungkan, maka nikah itu                     dicatat dalam halaman 4 model NB. Kemudian dibaca di hadapan suami, istri, wali nikah                    dan saksi-saksi, selanjutnya ditanda tangani. Tanda tangan itu dibubuhkan pada kedua                     lembar model, NB di atas.
  9. Selambat-lambatnya 15 hari setelah hari akad nikah satu lembar model NB yang                         dilampiri surat-surat yang diperlukan dikirimkan kepada PPN yang bersangkutan                         beserta biayanya.
   10. PPN yang menerima model NB dari Pembantu PPN memeriksa dengan
         teliti, kemudian mencatat dalam Akta Nikah dan menandatangani.
   11. Kemudian PPN membuat Kutipan Akta Nikah selanjutnya diberikan
         kepada Pembantu PPN untuk disampaikan kepada suami dan istri.






PROSEDUR WAKAF

Di KUA KECAMATAN PAYAKUMBUH TIMUR

KOTA PAYAKUMBUH



Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kecamatan  Payakumbuh Timur                             Kota Payakumbuh :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1.     Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah 
      (termasuk  surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik 
      yang  belum bersertifikat.

2.     Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.

3.     Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak
     dalam sengketa.

4.     Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui 
     oleh  Lurah setempat.

5.     Mengisi Formulir Model WK dan WD.
6.     Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
7.     Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
8.     Foto Copy KTP para Saksi.
9.     Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar 
     Wakaf  (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat 
      lengkap dan diketik  oleh petugas.
11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Kota  Payakumbuh
     (blanko ada di KUA).





TATA CARA WAKAF TANAH

(Pasal 16 ayat 2, UU No. 41 tahun 2004)



Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai

    calon wakif)  diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk  

    melaksanakan Ikrar Wakaf
2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan
    kepada PPAIW,  surat-surat sebagai berikut :
    a. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
    b. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai
        kebenaran   pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
    c. Surat Keterangan pendaftaran tanah;
    d. Ijin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini
        terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.
3.  PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi
     untuk pelepasan hak  atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan
     mengesahkan susunan nadzir.
4.  Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau
     mengucapkan kehendak  wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.
     Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam   
     bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa  
     mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan
     suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1.
    Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar   
    Wakaf   (PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan   
     persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat
    atau   naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan
     dari Kankemenag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut  
     menandatangani Ikrar Wakaf (bentuk W.1).
5.  PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap empat  
     dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya,  
     selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus
     telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:
     a.   Akta Ikrar Wakaf  (AIW) :

        1)  Lembar pertama disimpan PPAIW
    2)  Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah
             wakaf ke kantor  Subdit Agraria setempat (W.7)
    3)  Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat

    b. Salinan Akta Ikrar Wakaf :
       1) Lembar pertama untuk wakif
       2) lembar kedua untuk nadzir
       3) lembar ketiga untuk Kankemenag  Kabupatan/Kota
       4) lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.

Disamping telah membuat Akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4) dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.