Pokok-Pokok Program
1.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas
sarana dan prasarana kantor.
2.
Meningkatkan profesionalisme personil
KUA
3.
Meningkatkan tertib administrasi
4.
Meningkatkan pelayanan di bidang
kepenghuluan
5.
Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4
dan keluarga sakinah
6.
Meningkatkan pelayanan di bidang zakat,
wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
7.
Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah
haji
8.
Meningkatkan pelayanan di bidang
kemasjidan dan hisab ru’yah
9.
Meningkatkan pelayanan di bidang produk
halal
10.
Meningkatkan pelayanan di bidang
lintas sektoral
Di samping sebagai Aparatur Negara atau Pejabat Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur juga merupakan salah satu
Pemuka Agama atau Tokoh Agama. Sebagai Pemuka Agama, secara umum
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur bertugas dan
berkewajiban membimbing masyarakat untuk memahami, dan melaksanakan
ajaran Agama Islam dengan baik dan sesuai tuntunan Al-Qur'an.
Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur juga merupakan salah satu
Pemuka Agama atau Tokoh Agama. Sebagai Pemuka Agama, secara umum
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur bertugas dan
berkewajiban membimbing masyarakat untuk memahami, dan melaksanakan
ajaran Agama Islam dengan baik dan sesuai tuntunan Al-Qur'an.
Kewajiban untuk menghayati dan mengamalkan ajaran Islam bukan saja
akan membawa kebahagiaan bagi Umat Islam, akan tetapi juga membawa
kebahagiaan di dunia dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, maju, tenteram,
rukun dan berorientasi ke masa depan yang membahagiakan.
akan membawa kebahagiaan bagi Umat Islam, akan tetapi juga membawa
kebahagiaan di dunia dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, maju, tenteram,
rukun dan berorientasi ke masa depan yang membahagiakan.
Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur, sebagai
Pemuka
Agama atau Tokoh Agama mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Melakukan
bimbingan, penyuluhan, dorongan atau usaha-usaha lain ke arah
pemahaman,
penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam dalam rangka
melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945.
b) Mempelopori dan memotivasi pelaksanaan
peribadatan.
c) Melakukan bimbingan dan usaha-usaha untuk
menyuburkan kehidupan beragama
melalui pengajian, majelis ta'lim, dan lainnya.
d) Memimpin dan berusaha menyiarkan peringatan Hari Besar Islam.
e) Mendorong usaha pembangunan sarana keagamaan
dan sarana ibadah sosial.
f) Ikut aktif dalam usaha peningkatan sosial
ekonomi sesuai dengan program
pemerintahan.
g) Melakukan fungsi pelayanan keagamaan pada
segenap lapisan masyarakat tanpa
memandang asal-usul dan golongan.
h) Membina hubungan dan kerja sama yang harmonis
dengan pemerintahan, pemuka
masyarakat dan ulama setempat.
i) Memelihara dan
menetapkan kerukunan hidup antar umat beragama