Kondisi Objektif KUA
Kecamatan PayakumbuhTimur.
Kecamatan Payakumbuh Timur adalah merupakan salah satu dari 5 kecamatan
yang ada dalam Kota Payakumbuh, yang berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 tahun 1982 tentang pembentukan kecamatan;
1.
Lubuk Sikaping
Tanjung Harapan
2.
Padang Panjang
Timur dan Barat
3.
Sawah Lunto
Selatan dan Utara
4.
Payakumbuh
Utara, Barat dan Timur
Yang diresmikan oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Provinsi Sumatera Barat, Drs.
H. Syurkani pada tanggal 23 November 1982.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur
berdiri pada tahun 1984, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 41
tahun 1984.
KUA Kecamatan Payakumbuh Timur dibangun di atas tanah hak pakai milik Pemko Payakumbuh yang luasnya 331,2 M2, yang diperuntukkan untuk gedung KUA Kecamatan Payakumbuh Timur yang berdiri pada tahun 1984.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur sampai saat ini masih mewilayahi tiga Kenagarian, masing-masing nagari dalam tradisi adat yang kuat dipimpin oleh seorang pucuk adat bergelar datuk pada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN), yaitu Kenagarian Tiakar tempat lokasi berdirinya bangunan Balai Nikah Kecamatan Payakumbuh Timur, Kenagarian Payobasung dan Kenagarian Air Tabit.
Di Kenagarian Tiakar tersebar 5 kelurahan, yaitu Kelurahan Balai Batimah, Kelurahan Ranah, Kelurahan Balai Nan Tuo, Kelurahan Padang Tiakar Hilir dan Kelurahan Padang Tiakar Hilir. Di Kenegarian Payobasung tersebar3 Kelurahan yaitu Kelurahan Payobasung, Kelurahan Koto Panjang dan Kelurahan Koto Baru. Dan di Kenagarian Air Tabit tersebar 6 Kelurahan yaitu Kelurahan Bodi, Kelurahan Padang Alai, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kelurahan Balai Jaring, Kelurahan Sicincin Mudik dan Kelurahan Sicincin Hilir.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur saat ini memiliki 4 orang staf, 1 orang penghulu, 2 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 1 orang tenaga honorer dibawah kepemimpinan Safrizal,S.Ag yang semenjak 16 Agustus 2013.
Sebagai perpanjangan tangan dari KUA Kecamatan Payakumbuh Timur, disetiap kelurahan diangkat Penyuluh Agama Islam Non PNS.
KUA Kecamatan Payakumbuh Timur dibangun di atas tanah hak pakai milik Pemko Payakumbuh yang luasnya 331,2 M2, yang diperuntukkan untuk gedung KUA Kecamatan Payakumbuh Timur yang berdiri pada tahun 1984.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur sampai saat ini masih mewilayahi tiga Kenagarian, masing-masing nagari dalam tradisi adat yang kuat dipimpin oleh seorang pucuk adat bergelar datuk pada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN), yaitu Kenagarian Tiakar tempat lokasi berdirinya bangunan Balai Nikah Kecamatan Payakumbuh Timur, Kenagarian Payobasung dan Kenagarian Air Tabit.
Di Kenagarian Tiakar tersebar 5 kelurahan, yaitu Kelurahan Balai Batimah, Kelurahan Ranah, Kelurahan Balai Nan Tuo, Kelurahan Padang Tiakar Hilir dan Kelurahan Padang Tiakar Hilir. Di Kenegarian Payobasung tersebar3 Kelurahan yaitu Kelurahan Payobasung, Kelurahan Koto Panjang dan Kelurahan Koto Baru. Dan di Kenagarian Air Tabit tersebar 6 Kelurahan yaitu Kelurahan Bodi, Kelurahan Padang Alai, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kelurahan Balai Jaring, Kelurahan Sicincin Mudik dan Kelurahan Sicincin Hilir.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur saat ini memiliki 4 orang staf, 1 orang penghulu, 2 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 1 orang tenaga honorer dibawah kepemimpinan Safrizal,S.Ag yang semenjak 16 Agustus 2013.
Sebagai perpanjangan tangan dari KUA Kecamatan Payakumbuh Timur, disetiap kelurahan diangkat Penyuluh Agama Islam Non PNS.
.