1. Zakat
Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan
Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan
undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Pengumpulan dan
Pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun
zakat profesi atau zakat mal sudah disosialisasikan oleh BAZDA Kota Payakumbuh, dan
zakat profesi ini sudah dikelola langsung oleh BAZDA Kota Payakumbuh, yang bekerjasama
dengan UPZ Kecamatan Payakumbuh Timur.
Pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun
zakat profesi atau zakat mal sudah disosialisasikan oleh BAZDA Kota Payakumbuh, dan
zakat profesi ini sudah dikelola langsung oleh BAZDA Kota Payakumbuh, yang bekerjasama
dengan UPZ Kecamatan Payakumbuh Timur.
2.
Bimbingan Manasik Haji
Bimbingan manasik haji di Kecamatan Payakumbuh Timur dan Kecamatan lain di Kota
Payakumbuh dilaksanakan setiap Kamis kedua, ketiga dan keempat, yang sebelumnya
didahului dengan kegiatan pembukaan manasik haji MASSAL di Kantor Kementerian
Agama Kota Payakumbuh. Setelah itu barulah KUA dan KBIH melaksanakan manasik haji
lanjutan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan juklak dari bagian Urusan Haji dan Umroh
Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh dengan menghadirkan nara sumber yang
professional yang dudah memiliki sartifikat pelatih/ instruktur dan berpengalaman.
3. Bahsul Masail
Bahsul Masail dilaksanakan satu kali dalam satu bulan yaitu pada Jum'at pertama setiap
bulannya bertempat di KUA Kecamatan Payakumbuh Timur yang dihadiri oleh karyawan
KUA Payakumbuh Timur, Penghulu, Penyuluh Agama Islam Fungsional serta anggota
Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Kecamatan Payakumbuh Timur. Masalah yang dibahas
terutama masalah Munakahat UU Perkawinan No.1 tahun 1974 yang dipimpin oleh Kepala
KUA dan Penghulu KUA Kec. Payakumbuh Timur. Untuk pendalaman masalah aqidah,
ibadah, akhlak dan masalah keagamaan lainnya sengaja dihadirkan Ketua MUI Kota
Payakumbuh sebagai nara sumbernya.
Bimbingan manasik haji di Kecamatan Payakumbuh Timur dan Kecamatan lain di Kota
Payakumbuh dilaksanakan setiap Kamis kedua, ketiga dan keempat, yang sebelumnya
didahului dengan kegiatan pembukaan manasik haji MASSAL di Kantor Kementerian
Agama Kota Payakumbuh. Setelah itu barulah KUA dan KBIH melaksanakan manasik haji
lanjutan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan juklak dari bagian Urusan Haji dan Umroh
Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh dengan menghadirkan nara sumber yang
professional yang dudah memiliki sartifikat pelatih/ instruktur dan berpengalaman.
3. Bahsul Masail
Bahsul Masail dilaksanakan satu kali dalam satu bulan yaitu pada Jum'at pertama setiap
bulannya bertempat di KUA Kecamatan Payakumbuh Timur yang dihadiri oleh karyawan
KUA Payakumbuh Timur, Penghulu, Penyuluh Agama Islam Fungsional serta anggota
Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Kecamatan Payakumbuh Timur. Masalah yang dibahas
terutama masalah Munakahat UU Perkawinan No.1 tahun 1974 yang dipimpin oleh Kepala
KUA dan Penghulu KUA Kec. Payakumbuh Timur. Untuk pendalaman masalah aqidah,
ibadah, akhlak dan masalah keagamaan lainnya sengaja dihadirkan Ketua MUI Kota
Payakumbuh sebagai nara sumbernya.
4. Tanah Wakaf dan Kegunaannya.
Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf,
terutama tanah wakaf yang pruduktif dengan sasaran
terkordinirnya pemanfaatan tanah wakap beserta sertifikasinya, sehingga dapat dikelola
secara optimal Tanah wakaf Umat Islam di wilayah Kecamatan Payakumbuh Timur
sebanyak 35 persil, dengan luas 29.691 M2 sudah bersertifikat, dan 3 persil yang ber AIW dlm
proses di BPN, luas 942 M2
Tanah wakaf tersebut berupa tanah wakaf
yang diatasnya berdiri bangunan rumah ibadah umat terkordinirnya pemanfaatan tanah wakap beserta sertifikasinya, sehingga dapat dikelola
secara optimal Tanah wakaf Umat Islam di wilayah Kecamatan Payakumbuh Timur
sebanyak 35 persil, dengan luas 29.691 M2 sudah bersertifikat, dan 3 persil yang ber AIW dlm
proses di BPN, luas 942 M2
Islam, dan ada juga tanah wakaf produktif dalam bentuk usaha persawahan, pertanian, dan kolam
ikan. Akan tetapi, Kantor Urusan Agama Kecamatan belum bisa berbuat banyak
menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk pengelolaan tanah wakaf produktif tersebut karena
terbentur oleh adat istiadat daerah setempat. Tapi yang pasti, dalam persoalan ini kami selalu
mensosialisasikan kepada masarakat agar segera mensertifikatkan tanah wakaf agar tidak
dipersoalkan oleh anak cucu di kemudian hari, dan juga menghimbau kepada masarakat agar
perlu memperbanyak tanah wakaf lagi untuk kepentingan pembinaan umat dan tempat untuk
membangun sarana ibadah yang lebih memadai.