Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA
Kecamatan Payakumbuh Timur, ada lima program ungggulan yang dilaksanakan oleh
KUA Kecamatan PayakumbuhTimur yang semuanya mengarah kepada terwujudnya
pelayanan prima dan realisasi dari program Maghrib Mengaji yang merupakan ikon terdepan dari Menteri Agama Republik Indonesia, yaitu ;
Pertama
; Profesionalisme personil KUA.
Salah
satu upaya untuk terbentuknya karyawan yang professional, kami memprogramkan
supaya karyawan KUA Kecamatan Payakumbuh Timur paham terhadap ruang
lingkup tugas dan fungsi yang diemban maka kami laksanakan pertemuan rutin
bulanan yang dilaksanakan pada minggu pertama untuk membahas setiap
permasalahan yang dihadapi dalam tugas dan disamping itu juga untuk
menerima arahan dari Kepala KUA dalam masalah Undang-undang Perkawinan dan fiqh
munakahat. Hal itu tiada lain untuk menjawab persoalan nikah dan rujuk dan
persoalan keagamaan yang sering dilontarkan kepada KUA oleh masyarakat dengan
jawaban yang tepat.
Kedua
; Komputerisasi pelayanan nikah.
Untuk memenuhi tuntutan pelayan kepada masyarakat, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima
terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi, terutama untuk proses
data Nikah Rujuk melalui SIMKAH. Dan data lain yang dibutuh oleh masyarakat berkenaan pelayanan di KUA Kecamatan Payakumbuh Utara dapat di akses melalui website : kuapayakumbuh timur.blogspot.com
Ketiga
; Wakaf Al Qur’an melalui Calon Pengantin.
Setiap
calon pengantin yang akan mengikuti skrening di KUA, yang
dilaksanakan setiap hari Selasa, kita himbau masing-masing untuk membawa Al
Qur’an. Kegunaannya adalah untuk dibacanya pada waktu materi cekking ibadah,
setelah itu satu buah Al Qur’an mereka bawa untuk dipakai dirumah dan yang satu
lagi untuk diwakafkan melalui KUA Kecamatan Payakumbuh Timur dan kemudian
setelah diregistrasi dan distempel, disalurkan ke Masjid, Mushalla, Surau,
TPQ/TPSQ, Majlis Ta’lim, Kelompok Yasin dan Kelompok pengajian di Kecamatan Payakumbuh Timur khususnya dan umumnya di Kota Payakumbuh.
Keempat
; Pembinaan terhadap Kampung Al Qur’an.
Kelurahan Payobasung, yang merupakan kelurahan binaan bebas buta aksa Al Qur’an,
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Camat PayakumbuhTimur Nomor :
450/ /Kesos-CPT/III /2016.
Untuk
mempercepat terealisasinya Program Kampung Al Qur’an ini juga ditopang oleh
kesepakatan bersama pengurus LPM, ninik mamak, alim ulama, tokoh masyarat,
pemuka agama, ketua pemuda, ketua Tim Penggerak PKK dan bundo kanduang dalam
kelurahan Payobasung, yang telah ditanda tangani dan dikuatkan oleh Ketua
KAN Kenagarian Payobasung, Kepala Kelurahan Payobasung, Kepala KUA
Kecamatan Payakumbuh Timur dan Camat Payakumbuh Timur,
yang isinya:
1. Merealisasikan Gerakan Masyarakat
Maghrib Mengaji di Masjid, Mushalla, Surau, dan
umah-rumah penduduk dengan melaksanakan tadarrus bersama selesai shalat maghrib menjelang waktu isya.
umah-rumah penduduk dengan melaksanakan tadarrus bersama selesai shalat maghrib menjelang waktu isya.
2.
Mewajibkan setiap kedai dan rumah-rumah
penduduk untuk mematikan televise (TV) pada waktu shalat maghrib sampai selesai
shalat isya.
3. Melarang masyarakat agar tidak melakukan
hal-hal yang bersifat maksiat, seperti judii, minuman keras, narkoba, perbuatan
zina dan perbuatan lain yang bertentangan dengan syari’at Islam.
4. Mengarahkan kepada seluruh masyarakat
agar berprilaku, berpakaian, sesuai menurut tuntunan Al Qur’an.
5.
Mempersiapkan bersama hal-hal yang
diperlukan, dalam rangka terwujudnya Kampung Al
Qur’an Kelurahan Payobasung, baik yang bersifat fisik maupun mental.
Qur’an Kelurahan Payobasung, baik yang bersifat fisik maupun mental.
6. Mensukseskan dan mempercepat terwujudnya
Program Kampung Al Qur’an bersama dengan Pemerintah dan masyarakat.
7. Dan
apabila ada masyarakat Kelurahan Payobasung yang tidak mematuhi aturan yang
telah disepakati ini, maka akan dikenakan sangsi hukum adat.
Kelima
; Pemantapan pemahanan masyarakat tentang Undang-Undang Perkawinan dan
Fiqh Munakahat
Fiqh Munakahat
Dilaksakan
melalui wirid pengajian, majlis ta’lim, kelompok yasin Kota / Kecamatan/ Kelurahan dalam Kota Payakumbuh, kelompok PKK Kota / Kecamatan dan
Kelurahan, wirid pengajian, yang membahas secara terperinci masalah fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.