Program Unggulan



Program Unggulan
     Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Payakumbuh Timur, ada lima program ungggulan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan PayakumbuhTimur yang semuanya mengarah kepada  terwujudnya pelayanan prima dan realisasi dari program Maghrib Mengaji yang merupakan ikon terdepan dari Menteri Agama Republik Indonesia, yaitu ;
Pertama ; Profesionalisme personil KUA.
Salah satu upaya untuk terbentuknya karyawan yang professional, kami memprogramkan  supaya karyawan KUA Kecamatan Payakumbuh Timur paham terhadap ruang lingkup tugas dan fungsi yang diemban maka kami laksanakan pertemuan rutin bulanan yang dilaksanakan pada minggu pertama untuk membahas setiap permasalahan yang dihadapi dalam tugas dan disamping itu juga untuk menerima arahan dari Kepala KUA dalam masalah Undang-undang Perkawinan dan fiqh munakahat. Hal itu tiada lain untuk menjawab persoalan nikah dan rujuk dan persoalan keagamaan yang sering dilontarkan kepada KUA oleh masyarakat dengan jawaban yang tepat.
Kedua ; Komputerisasi pelayanan nikah.
Untuk memenuhi tuntutan pelayan kepada masyarakat, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi,  maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi, terutama untuk proses data Nikah Rujuk melalui SIMKAH. Dan data lain yang dibutuh oleh masyarakat berkenaan pelayanan di KUA Kecamatan Payakumbuh Utara dapat di akses melalui website : kuapayakumbuh timur.blogspot.com
Ketiga ; Wakaf Al Qur’an melalui Calon Pengantin.
Setiap calon pengantin yang akan mengikuti skrening di KUA, yang dilaksanakan setiap hari Selasa, kita himbau masing-masing untuk membawa Al Qur’an. Kegunaannya adalah untuk dibacanya pada waktu materi cekking ibadah, setelah itu satu buah Al Qur’an mereka bawa untuk dipakai dirumah dan yang satu lagi untuk diwakafkan melalui KUA Kecamatan Payakumbuh Timur dan kemudian setelah diregistrasi dan distempel, disalurkan ke Masjid, Mushalla, Surau, TPQ/TPSQ, Majlis Ta’lim, Kelompok Yasin dan Kelompok pengajian di Kecamatan Payakumbuh Timur khususnya dan umumnya di Kota Payakumbuh.
Keempat ; Pembinaan terhadap Kampung Al Qur’an.
Kelurahan Payobasung, yang merupakan kelurahan binaan bebas buta aksa Al Qur’an, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Camat PayakumbuhTimur Nomor : 450/     /Kesos-CPT/III /2016.
Untuk mempercepat terealisasinya Program Kampung Al Qur’an ini juga ditopang oleh kesepakatan bersama pengurus LPM, ninik mamak, alim ulama, tokoh masyarat, pemuka agama, ketua pemuda, ketua Tim Penggerak PKK dan bundo kanduang dalam kelurahan Payobasung, yang telah ditanda tangani dan dikuatkan oleh Ketua KAN Kenagarian Payobasung, Kepala Kelurahan Payobasung, Kepala KUA Kecamatan Payakumbuh Timur dan Camat Payakumbuh Timur, yang isinya:
1.   Merealisasikan Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji di Masjid, Mushalla, Surau, dan 
   umah-rumah penduduk dengan melaksanakan tadarrus bersama selesai shalat maghrib   menjelang waktu isya.
2.    Mewajibkan setiap kedai dan rumah-rumah penduduk untuk mematikan televise (TV) pada waktu shalat maghrib sampai selesai shalat isya.
3.  Melarang masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat maksiat, seperti judii, minuman  keras,  narkoba, perbuatan zina dan perbuatan lain yang bertentangan dengan syari’at Islam.
4. Mengarahkan kepada seluruh masyarakat agar berprilaku, berpakaian, sesuai menurut tuntunan Al Qur’an.
5.   Mempersiapkan bersama hal-hal yang diperlukan, dalam rangka terwujudnya Kampung Al 
     Qur’an  Kelurahan Payobasung, baik yang bersifat fisik maupun mental.
6. Mensukseskan dan mempercepat terwujudnya Program Kampung Al Qur’an bersama dengan Pemerintah dan masyarakat.
7.   Dan apabila ada masyarakat Kelurahan Payobasung yang tidak mematuhi aturan yang  telah disepakati ini, maka akan dikenakan sangsi  hukum adat.
Kelima ; Pemantapan pemahanan masyarakat tentang Undang-Undang Perkawinan dan 
              Fiqh Munakahat 
Dilaksakan melalui wirid pengajian, majlis ta’lim, kelompok yasin Kota / Kecamatan/ Kelurahan dalam Kota Payakumbuh, kelompok PKK Kota / Kecamatan dan Kelurahan, wirid pengajian, yang membahas secara terperinci masalah fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.