Pelaksanaan Program



  
            Rincian Program:
 
1.         Bidang Sarana dan prasarana kantor
a.     Rehabilitasi gedung balai nikah
b.    Menata ruang  arsif
c.     Menata ruang karyawan
d.    Menata ruang dapur
e.     Menata ruang pelaminan
f.     Menata pekarangan kantor
g.    Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, BAZ, DMI, BP4,  LPPTQ

2.         Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.    Mengusulkan tenaga penghulu dan pelaksana di KUA Kecamatan Payakumbuh Timur.
b.    Mengikuti pemilihan KUA teladan
c.    Membina pegawai KUA mengenai undang-Undang perkawinan dan hukum mukanahat serta job kerja masing-masing staf. 
d.   Bahsul Masa’il antar pegawai, PAIF dan Penyuluh Agama Islam Non PNS.

3.         Bidang  Administrasi
a.    Membuat komputerisasi data
b.    Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.    Menjilid Akta Nikah dan dokumen NR lainnya
d.   Membuat papan Struktur Organisasi KUA, Grafik Peristiwa Nikah, Monografi KUA, Data Statistik KUA dan papan peta wilayah Payakumbuh Timur
e.    Membuat Visi  Misi dan Motto KUA
f.     Mengarsifkan surat masuk dan keluar
g.    Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.    Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.      Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet

4.         Bidang Kepenghuluan
a.    Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.    Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.    Menulis buku akta nikah
d.   Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.    Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f.     Menulis buku akta nikah
g.    Membantu mencari  fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h.    Membuat  brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.      Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk

5.         Bidang Keluarga Sakinah
a.    Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat  Kecamatan Payakumbuh Timur
b.    Menyelenggarakan penataran calon pengantin ( Massal) , satu  kali seminggu pada setiap hari Selasa, mulai dari pukul 08.00 s/d 13.00 Wib.
c.    Mengadakan penasihatan 10 menit pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.   Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.    Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Payakumbuh Timur
f.     Sosialisasi Program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian
g.    Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan  Tingkat Kota.

6.         Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.    Sosialisasi zakat, wakaf,  infaq dan sodaqoh
b.    Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c.    Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.   Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Payakumbuh Timur
e.    Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.     Mendata tempat ibadah dan pendidikan
g.    Pengajian bulanan pada kelompok majlis ta’lim, kelompok PKK, kelompok yasin serta wirid remaja dan karang taruna di Kecamatan Payakumbuh Timur

7.         Di Bidang Ibadah Haji
a.    Membentuk  Pengurus IPHI  di Kecamatan Payakumbuh Timur
b.    Mendata calon jama’ah haji dalam wilayah Kecamatan Payakumbuh Timur 2015 dan 2016
c.    Mengadakan bimbingan manasik haji Kecamatan
d.   Melepas calon jamaah haji dalam wilayah Kecamatan Payakumbuh Timur tahun 2015.
e.    Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur.

8.         Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a.    Memberdayakan fungsi Masjid .
b.    Membina khatib Jum’at dalam wilayah Kecamatan Payakumbuh Timur.
c.    Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha bekerjasama dengan PHBI Kecamatan Payakumbuh Timur.
d.   Mendata Masjid dalam wilayah Kecamatan Payakumbuh Timur.
e.    Sosialisasi dan  kalibrasi arah qiblat bersama dengan Kankemenag Kota Payakumbuh, Cq. Penyelenggara Bimbingan Syari’ah Islam.
f.     Membuat SK Pengurus Masjid yang baru terbentuk atau yang sudah habis masa jabatannya

9.         Di Bidang Produk Halal
a.    Sosialisasi produk halal
b.    Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c.    Mendata tempat penyembelihan hewan
d.   Mendata tempat pemeliharaan hewan
e.    Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar

10.     Di Bidang  Lintas Sektoral
a.    Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi Undang-Undang Perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.    Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat,  wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khatib Jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c.    Bekerjasama dengan POLSEKTA Payakumbuh tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d.   Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e.    Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan  tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f.     Bekerjasama dengan IPHI di bidang bimbingan manasik dan pelestarian haji mabrur.
g.    Bekerjasama  dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi Masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
h.    Bekerjasama  dengan Ikatan Guru Radhatul Athfal (IGRA) di bidang pendidikan di Raudhatul Athfal
i.      Bekerjasama  dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qoriah
j.      Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
k.    Mengikuti Rapat koordinasi setiap bulan di Kantor Camat Payakumbuh Timur dan Kankemenag Kota Payakumbuh.
l.      Menghadiri kegiatan Lomba Didikan Subuh (LDS) setiap rayon, Kecamatan dan Kota Payakumbuh.