1.
Bidang Sarana dan
prasarana kantor
a.
Rehabilitasi
gedung balai nikah
b.
Menata ruang
arsif
c.
Menata ruang karyawan
d.
Menata ruang dapur
e.
Menata ruang pelaminan
f.
Menata pekarangan kantor
g.
Membuat plang KUA,
PPAIW, MUI, BAZ, DMI, BP4, LPPTQ
2.
Bidang
Profesionalisme Personil KUA
a.
Mengusulkan
tenaga penghulu dan pelaksana di KUA Kecamatan
Payakumbuh Timur.
b.
Mengikuti
pemilihan KUA teladan
c.
Membina
pegawai
KUA mengenai undang-Undang perkawinan dan hukum mukanahat serta job kerja masing-masing staf.
d.
Bahsul
Masa’il antar pegawai, PAIF dan Penyuluh
Agama Islam Non PNS.
3.
Bidang
Administrasi
a.
Membuat komputerisasi
data
b.
Melengkapi buku-buku
administrasi KUA
c.
Menjilid
Akta Nikah dan dokumen NR lainnya
d.
Membuat
papan Struktur Organisasi KUA, Grafik Peristiwa Nikah, Monografi KUA, Data
Statistik KUA dan papan peta wilayah Payakumbuh Timur
e.
Membuat
Visi Misi dan Motto KUA
f.
Mengarsifkan
surat masuk dan keluar
g.
Membuat
buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.
Membuat
standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.
Menyimpan data melalui
program website dalam rangka persiapan membuka akses internet
4.
Bidang
Kepenghuluan
a.
Menerima
pendaftaran nikah dan rujuk
b.
Meneliti
daftar pemeriksaan nikah
c.
Menulis
buku akta nikah
d.
Memeriksa,
mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.
Mengisi formulir NB, N
dan pembuatan laporannya
f.
Menulis
buku akta nikah
g.
Membantu
mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h.
Membuat
brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.
Membuat
laporan peristiwa nikah dan rujuk
5.
Bidang
Keluarga Sakinah
a.
Menyusun kepengurusan
BP.4 Tingkat Kecamatan Payakumbuh Timur
b.
Menyelenggarakan
penataran calon pengantin ( Massal) ,
satu kali seminggu pada setiap hari
Selasa, mulai dari pukul 08.00 s/d 13.00
Wib.
c.
Mengadakan penasihatan
10 menit pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.
Memberikan penasihatan
kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.
Mendata keluarga
sakinah sewilayah Kecamatan Payakumbuh Timur
f.
Sosialisasi Program Keluarga
Sakinah dalam pengajian-pengajian
g.
Mengadakan pembinaan
Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Tingkat Kota.
6.
Bidang Zakat, Wakaf,
Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.
Sosialisasi
zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b.
Mengumpulkan
dan menyalurkan dana ZIS
c.
Mengadakan
pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.
Mendata tanah wakaf
se-Kecamatan Payakumbuh Timur
e.
Membuat Akta Ikrar
Wakaf
f.
Mendata
tempat ibadah dan pendidikan
g.
Pengajian
bulanan pada kelompok majlis ta’lim, kelompok PKK, kelompok yasin serta wirid
remaja dan karang taruna di Kecamatan Payakumbuh Timur
7.
Di
Bidang Ibadah Haji
a.
Membentuk
Pengurus IPHI di Kecamatan Payakumbuh Timur
b.
Mendata calon jama’ah
haji dalam wilayah Kecamatan Payakumbuh
Timur 2015 dan 2016
c.
Mengadakan bimbingan
manasik haji Kecamatan
d.
Melepas calon jamaah
haji dalam wilayah Kecamatan Payakumbuh
Timur tahun 2015.
e.
Mengadakan bimbingan
pelestarian haji mabrur.
8.
Di Bidang Kemasjidan
dan Hisab ru’yah
a.
Memberdayakan
fungsi Masjid .
b.
Membina khatib Jum’at dalam wilayah Kecamatan
Payakumbuh Timur.
c.
Menyusun khuthbah Idul
Fitri dan Idul Adha bekerjasama dengan PHBI Kecamatan Payakumbuh Timur.
d.
Mendata Masjid dalam wilayah Kecamatan Payakumbuh
Timur.
e.
Sosialisasi dan kalibrasi
arah qiblat bersama
dengan Kankemenag Kota Payakumbuh, Cq. Penyelenggara Bimbingan Syari’ah Islam.
f.
Membuat SK Pengurus
Masjid yang baru terbentuk atau yang sudah habis masa jabatannya
9.
Di Bidang Produk Halal
a.
Sosialisasi produk
halal
b.
Mendata
produksi makanan minuman dan obat-obatan
c.
Mendata tempat
penyembelihan hewan
d.
Mendata tempat
pemeliharaan hewan
e.
Mengadakan pembinaan
terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
10.
Di Bidang Lintas
Sektoral
a.
Bekerjasama dengan
Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi Undang-Undang
Perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.
Bekerjasama dengan MUI
di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon
pengantin, sosialisasi zakat, wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khatib Jum’at, tata cara
penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c.
Bekerjasama
dengan POLSEKTA Payakumbuh tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang
fornografi dan keamanan lingkungan.
d.
Bekerjasama
dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan
terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e.
Bekerja
sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon
pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f.
Bekerjasama
dengan IPHI di bidang bimbingan manasik dan pelestarian haji mabrur.
g.
Bekerjasama
dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi Masjid, pendataan
tempat-tempat ibadah.
h.
Bekerjasama
dengan Ikatan Guru Radhatul Athfal (IGRA) di bidang pendidikan di Raudhatul
Athfal
i.
Bekerjasama
dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qoriah
j.
Bekerjasama
dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
k.
Mengikuti
Rapat koordinasi setiap bulan di Kantor Camat Payakumbuh Timur dan Kankemenag Kota Payakumbuh.
l.
Menghadiri
kegiatan Lomba Didikan Subuh (LDS) setiap rayon, Kecamatan dan Kota Payakumbuh.