1.
Bidang Sarana dan prasarana kantor
a. Rehabilitasi gedung balai nikah
b. Menata
ruang arsif
c. Menata
ruang karyawan
d. Menata
ruang dapur
e. Menata
ruang pelaminan
f. Menata
halaman kantor
g. Membuat
plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4, LPPTQ
h. Memiliki kendaraan roda dua
2.
Bidang
Profesionalisme Personil KUA
a.
Mengusulkan
tenaga penghulu dan pelaksana di KUA PayakumbuhTimur
b.
Mengikuti
pemilihan KUA teladan
c.
Membina
karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan dan hukum mukahat
d.
Bahsul
Masa’il antar karyawan, PAIF dan PAH
3.
Bidang Administrasi
a.
Membuat komputerisasi data
b.
Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.
Menjilid
daftar pemeriksaan nikah
d.
Membuat
papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data
statistik KUA dan papan peta wilayah Payakumbuh Timur
e.
Membuat
Visi Misi dan Motto KUA
f.
Mengarsifkan
keluar masuk surat
g.
Membuat
buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.
Membuat
standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i. Menyimpan data melalui program website
dalam rangka persiapan membuka akses internet
4.
Bidang
Kepenghuluan
a.
Menerima
pendaftaran nikah dan rujuk
b.
Meneliti
daftar pemeriksaan nikah
c.
Menulis
buku akta nikah
d.
Memeriksa,
mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.
Mengisi formulir NB, N dan pembuatan
laporannya
f.
Menulis
buku akta nikah
g.
Membantu
mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h.
Membuat
brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.
Membuat
laporan peristiwa nikah dan rujuk
5.
Bidang
Keluarga Sakinah
a.
Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat
Kecamatan Payakumbuh Timur
b. Menyelenggarakan penataran calon
pengantin ( Massal) , satu kali seminggu
pada setiap hari Selasa, mulai dari pukul 08.00 s/d 15.00 Wib.
c. Mengadakan penasihatan 10 menit pada saat
pernikahan jika situasi dan kondisi
memungkinkan.
memungkinkan.
d.
Memberikan penasihatan kepada keluarga
yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.
Mendata keluarga sakinah sewilayah
Kecamatan PayakumbuhTimur.
f.
Sosialisasi program Keluarga Sakinah
dalam pengajian-pengajian
g. Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah
Teladan untuk mengikuti pemilihan Tingkat Kota dan Provinsi.
6.
Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh
dan Ibadah Sosial
a. Sosialisasi
zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b. Mengumpulkan
dan menyalurkan dana ZIS
c. Mengadakan
pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.
Mendata tanah wakaf se-Kecamatan
PayakumbuhTimur.
e.
Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.
Mendata
tempat ibadah dan pendidikan
g. Pengajian
bulanan pada kelompok majlis ta’lim, kelompok PKK, kelompok yasin serta wirid
remaja dan karang taruna di Kecamatan Payakumbuh Timur.
7.
Di
Bidang Ibadah Haji
a.
Membentuk
Pengurus IPHI baru di masing-masing kenagarian yang merupakan rayon.
b. Mendata calon jama’ah haji se wilayah
kecamatan Payakumbuh Timur tahun 2014.
c.
Mengadakan bimbingan manasik haji Kecamatan
d.
Melepas calon jamaah haji se wilayah
kecamatan PayakumbuhTimura tahun
2013
e.
Mengadakan bimbingan pelestarian haji
mabrur
8.
Di Bidang Kemasjidan dan Hisab
ru’yah
a.
Memberdayakan
fungsi Masjid
b. Membina khatib Jum’at se wilayah
Kecamatan PayakumbuhTimur.
c. Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul
Adha bekerjasama dengan PHBI Kecamatan Payakumbuh Timur.
d.
Mendata Masjid, Mushalla dan Surau se wilayah Kecamatan
PayakumbuhTimur.
e.
Sosialisasi arah qiblat
f. Membuat SK Pengurus Masjid yang baru
terbentuk atau yang sudah habis masa jabatannya
9.
Di Bidang Produk Halal
a. Sosialisasi produk halal
b. Mendata
produksi makanan minuman dan obat-obatan
c. Mendata tempat penyembelihan hewan
d.
Mendata tempat pemeliharaan hewan
e. Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat
tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
1 10. Di
Bidang Lintas Sektoral
a. Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang
data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara
perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b. Bekerjasama dengan MUI di bidang
kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin,
sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata
cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c. Bekerjasama
dengan POLSEKTA Payakumbuh tentang bahaya narkoba, sosialisasi
undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d. Bekerjasama
dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan
terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Bekerja
sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon
pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f.
Bekerjasama
dengan IPHI di bidang bimbingan manasik dan pelestarian haji mabrur.
g. Bekerjasama
dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi Masjid, pendataan
tempat-tempat ibadah.
h. Bekerjasama
dengan Ikatan Guru Radhatul Athfal (IGRA) di bidang pendidikan di Raudhatul Athfal
i.
Bekerjasama
dengan LPTQ dan Pondok Al Qur'an di bidang pembinaan Qori dan Qoriah
j.
Bekerjasama
dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor
KUA.
KUA.
k.
Mengikuti
Rapat koordinasi setiap bulan di Kantor Camat Payakumbuh Timur.
l. Menghadiri kegiatan Lomba Didikan Subuh (LDS)
setiap rayon, Kecamatan dan KotaPayakumbuh.