Rincian



1.    Bidang Sarana dan prasarana kantor
a.    Rehabilitasi gedung balai nikah
b.    Menata ruang  arsif
c.    Menata ruang karyawan
d.   Menata ruang dapur
e.    Menata ruang pelaminan
f.     Menata halaman kantor
g.    Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4,  LPPTQ
h.    Memiliki kendaraan roda dua

2.    Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.    Mengusulkan tenaga penghulu dan pelaksana di KUA PayakumbuhTimur
b.    Mengikuti pemilihan KUA teladan
c.    Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan dan hukum mukahat  
d.   Bahsul Masa’il antar karyawan, PAIF dan PAH

3.    Bidang  Administrasi
a.    Membuat komputerisasi data
b.    Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.    Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d.   Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Payakumbuh Timur
e.    Membuat Visi  Misi dan Motto KUA
f.     Mengarsifkan keluar masuk surat
g.    Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.    Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.    Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet

4.    Bidang Kepenghuluan
a.    Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.    Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.    Menulis buku akta nikah
d.   Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.    Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f.     Menulis buku akta nikah
g.    Membantu mencari  fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h.    Membuat  brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.      Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk

5.    Bidang Keluarga Sakinah
a.    Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat  Kecamatan Payakumbuh Timur
b.  Menyelenggarakan penataran calon pengantin ( Massal) , satu  kali seminggu pada setiap hari Selasa, mulai dari pukul 08.00 s/d 15.00 Wib.
c. Mengadakan penasihatan 10 menit pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi 
    memungkinkan.
d.   Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.    Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan PayakumbuhTimur.
f.     Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian
g.  Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan  Tingkat Kota dan Provinsi.

6.    Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.     Sosialisasi zakat, wakaf,  infaq dan sodaqoh
b.     Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c.      Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.      Mendata tanah wakaf se-Kecamatan PayakumbuhTimur.
e.       Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.       Mendata tempat ibadah dan pendidikan
g.   Pengajian bulanan pada kelompok majlis ta’lim, kelompok PKK, kelompok yasin serta wirid remaja dan karang taruna di Kecamatan Payakumbuh Timur.

7.    Di Bidang Ibadah Haji
a.    Membentuk  Pengurus IPHI baru di masing-masing kenagarian yang merupakan rayon.
b.  Mendata calon jama’ah haji  se wilayah kecamatan Payakumbuh Timur tahun 2014.
c.    Mengadakan bimbingan manasik haji Kecamatan
d.   Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan PayakumbuhTimura tahun 2013
e.    Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur

8.    Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a.    Memberdayakan fungsi Masjid
b.   Membina khatib Jum’at se wilayah Kecamatan PayakumbuhTimur.
c. Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha bekerjasama dengan PHBI Kecamatan Payakumbuh Timur.
d.   Mendata Masjid, Mushalla dan Surau se wilayah Kecamatan PayakumbuhTimur.
e.    Sosialisasi arah qiblat
f.    Membuat SK Pengurus Masjid yang baru terbentuk atau yang sudah habis masa jabatannya

9.    Di Bidang Produk Halal
a.   Sosialisasi produk halal
b.  Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c.   Mendata tempat penyembelihan hewan
d.   Mendata tempat pemeliharaan hewan
e.  Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar

1         10.  Di Bidang  Lintas Sektoral
a. Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.  Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c.   Bekerjasama dengan POLSEKTA Payakumbuh tentang bahaya narkoba, sosialisasi
     undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d. Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan  tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f.     Bekerjasama dengan IPHI di bidang bimbingan manasik dan pelestarian haji mabrur.
g. Bekerjasama  dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi Masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
h. Bekerjasama  dengan Ikatan Guru Radhatul Athfal (IGRA) di bidang pendidikan di Raudhatul Athfal
i.      Bekerjasama  dengan LPTQ dan Pondok Al Qur'an di bidang pembinaan Qori dan Qoriah
j.      Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor
      KUA.
k.    Mengikuti Rapat koordinasi setiap bulan di Kantor Camat Payakumbuh Timur.
           l.    Menghadiri kegiatan Lomba Didikan Subuh (LDS) setiap rayon, Kecamatan dan Kota
                 Payakumbuh.