KECAMATAN PAYAKUMBUH TIMUR
1. PENDAFTARAN NIKAH -- WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
1) Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
untuk calon Penganten (catin)
masing-masing 1 (satu) lembar.
masing-masing 1 (satu) lembar.
2) Surat pernyataan belum pernah
menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai
bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3) Surat keterangan untuk nikah dari
Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4,
baik calon Suami maupun calon Istri.
baik calon Suami maupun calon Istri.
4) Pas photo catin ukuran 2×3 dan 3x4
masing-masing 4 (empat) lembar dan 4x6 masing-
masing satu lembar. Bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
masing satu lembar. Bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5) Bagi yang berstatus duda/janda
harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari
Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6
dari Lurah setempat.
Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6
dari Lurah setempat.
6) Harus ada izin/Dispensasi dari
Pengadilan Agama bagi :
a) Catin Laki-laki yang umurnya
kurang dari 19 tahun;
b) Catin Perempuan yang umurnya
kurang dari 16 tahun;
c) Laki-laki yang mau berpoligami.
7) Izin Orang Tua (Model N5) bagi
catin yang umurnya kurang dari 21 tahun,
baik catin laki-laki /perempuan.
baik catin laki-laki /perempuan.
8) Bagi catin yang tempat tinggalnya
bukan di wilayah KUA Kecamatan Tempat
Pelaksanaan Akad Nikah, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
Pelaksanaan Akad Nikah, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
9) Bagi
anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat
Atasan /Komandan.
Atasan /Komandan.
10) Bagi catin
yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah tempat tinggalnya
harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan yang mewilayahi
tempat tinggalnya.
harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan yang mewilayahi
tempat tinggalnya.
11) Kedua catin mendaftarkan diri ke
KUA Kecamatan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan.
Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi
Nikah dari Camat setempat.
hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan.
Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi
Nikah dari Camat setempat.
12) Bagi WNI
keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus
melampirkan foto copi Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
melampirkan foto copi Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
13) Surat Keterangan tidak mampu dari
Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak
mampu.
.
mampu.
.
Alur ;
a) Mendaftar
( 2 menit )
b) Verivikasi berkas
( 2 menit )
c) Pemeriksaan
komprehensif
( 14 menit )
d)
Membayar
di BDH Pembantu Penerima ( 2 menit )
2.
PENCATATAN
NIKAH YANG DI LAKSANAKAN DI LUAR NEGERI
WAKTU ( 20 MENIT)
WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
a) Surat
keterangan dari Lurah/Kepala Desa/ Wali Nagari yg mewilayahi tempat tinggalnya.
b)
Foto copy Bukti
perkawinan atau
c)
Foto copy
Sertifikat / keterangan nikah dari KBRI.
d)
Foto copy pasport dan memperlihatkan
aslinya.
ALUR ;
a) Mendaftar
( 2 menit )
b) Verivikasi berkas ( 3 menit )
c)
Register
( 15 menit)
3.
PENCATATAN
ISBAT NIKAH : WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
a)
Pengantar
dari Lurah/Desa/Wali Nagari,
b) Penetapan Isbat Nikah dari PA.
c)
Pas foto
2x3 dan 3x4 masing-masing tiga lembar dan 4x6 = 1 lembar
d) Foto Copy KTP/KK
d) Foto Copy KTP/KK
ALUR ;
a) Mendaftar
( 2 menit )
b) Verivikasi berkas ( 3 menit )
c)
Register ( 15 menit)
4.
DUPLIKAT
NIKAH : WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
a)
Pengantar
dari Lurah/Desa/Wali Nagari
b) Surat kehilangan dari Kepolisian., atau Buku Kutipan Akta Nikah yang rusak
c) Pas foto 2x3 dan 3x4 (tiga lembar).
d) Foto copy KTP/KK
d) Foto copy KTP/KK
ALUR ;
Mendaftar
(
2 menit )
Pencarian
data
(
13 menit )
Pengetikan
( 5 menit)
5.
REKOMENDASI
NIKAH : Waktu ( 10 menit )
Syarat-syarat :
a)
Pengantar
dari Lurah/Desa/ Wali Nagi berisi kehendak nikah dan pindah nikah
b)
Pas foto 3x4 (tiga lembar).
ALUR ;
a) Mendaftar
( 2 menit )
b) Verivikasi berkas ( 3 menit
)
c)
Pengetikan
( 5
menit)
6. Pernikahan
dan Rujuk :
a. Pencatatan Nikah dan Rujuk
b. Legalisir Buku Nikah
c. Rekomendasi Nikah
d. Duplikat Buku Nikah
a. Pencatatan Nikah dan Rujuk
b. Legalisir Buku Nikah
c. Rekomendasi Nikah
d. Duplikat Buku Nikah
7. Perwakafan
:
a. Pembuatan
akta Ikrar wakaf
b. Pengesahan
Nadzir
c. Pengajuan
sertifikasi tanah wakaf ke BPN melalui Kantor Kementrian Agama
8. Pelayanan
Kemasjidan dan Hisab Ru'yah :
a. Data kemasjidan, Mushola, Langgar
b. Penentuan arah kiblat Rumah Ibadah
9. Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4)
:
a. Kursus calon pengantin
b. Konsultasi perkawinan dan keluarga
a. Kursus calon pengantin
b. Konsultasi perkawinan dan keluarga
10. Pelayanan
Ibadah Haji :
a. Konsultasi haji
b. Pelatihan manasik haji
a. Konsultasi haji
b. Pelatihan manasik haji
11. Pelayanan Ibadah Sosial :
a. Bimbingan agama Islam bagi Mualaf
b. Bantuan mushaf Al- Qur'an
c. Pembinaan majelis ta'lim
a. Bimbingan agama Islam bagi Mualaf
b. Bantuan mushaf Al- Qur'an
c. Pembinaan majelis ta'lim
12.
Pelayanan
Produk Halal :
a. Pendataan home Industri
b. Sosialisasi sadar halal
c. Proses
labelisasi Halal