Wednesday, 29 October 2014
Tuesday, 28 October 2014
TATA CARA PERWAKAFAN
TATA CARA
PERWAKAFAN
Proses
pelaksanaan perwakafan di Indonesia pada umumnya terjadi dalam dua bentuk :
Pertama,
prosedur perwakafan sebelum berlakunya PP No. 28 tahun 1977 dan
kedua,
prosedur perwakafan setelah berlakunya PP No. 28 tahun 1977.
BAHAN-BAHAN
YANG PERLU DIPERSIAPKAN DALAM PENGURUSAN WAKAF
A. WAKAF
YANG TERJADI SEBELUM BERLAKUNYA PP NO. 28 TAHUN 1977 :
- Formulir W.3 (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) oleh wakif kepada nazir dimuka PPAIW;
- Formulir W.3a (Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) oleh Ka.KUA Kecamatan setempat;
- Formulir W.5 (Surat pengesahan nazir) pengesahan nazir oleh PPAIW;
- Formulir W.K (Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari setempat)
- Formulir W.7 (Permohonan Pendaftaran Tanah Wakaf) dari PPAIW.
PROSEDUR PERWAKAFAN
SEBELUM BERLAKUNYA PP NO. 28 TAHUN 1977 ;
- Calon wakif datang ke KUA
Kecamatan/PPAIW dengan membawa
persyaratan : 1.
Bukti
kepemilikan lainnya seperti girik, kekitir dsb;
2. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari yang diketahui oleh Camat setempat
mengenai kebenaran kepemilikan tanah dan tidak ada sengketa (formulir WK);
3. Izin prinsip dari Tata Kota/Kab;
4. Calon Nazir;
5. Dua orang saksi.
- PPAIW meneliti surat-surat nazir dan saksi serta mengesahkan susunan nazir (formulir W.5);
- Calon wakif/ahli waris mengikrarkan/mengucapkan kehendak mewakafkan tanahnya untuk tujuan tertentu kepada nazir dan disaksikan oleh dua orang saksi;
- PPAIW menuangkan ikrar tersebut ke dalam suatu akta dan diberi materai secukupnya (formulir W.1);
- PPAIW membuat Akta Pengganti
Ikrar Wakaf (formulir W.3) rangkap tiga dan diberi materai secukupnya
untuk : 1.
Disimpan
oleh PPAIW (lembar 1);
2. Sebagai lampiran pendaftaran ke Kantor Badan Pertanahan (lembar 2)
3. Dikirim ke Pengadilan Agama (lembar 3).
- PPAIW membuat salinan Akta
Pengganti Ikrar Wakaf (formulir W.3a) rangkap empat dan masing-masing
dikirim/diberikan kepada : 1.
Salinan
Akta lembar 1 untuk wakif;
2. Salinan Akta lembar 2 untuk nazir;
3. Salinan Akta lembar 3 untuk Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
4. Salinan Akta lembar 4 untuk Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari.
- PPAIW menyiapkan permohonan pendaftaran tanah wakaf untuk diproses di Badan Pertanahan (formulir W.7).
B.
WAKAF YANG TERJADI SETELAH BERLAKUNYA PP NO. 28 TAHUN 1977 :
- Formulir W.1 (Ikrar Wakaf) oleh wakif kepada nazir di muka PPAIW;
- Formulir W.2 (Akta Ikrar Wakaf) oleh Ka.KUA Kecamatan setempat;
- Formulir W.2a (Salinan Akta Ikrar Wakaf) oleh Ka.KUA Kecamatan setempat;
- Formulir W.5 (Surat Pengesahan Nazir) oleh PPAIW;
- Formulir W.K (Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari setempat);
- Formulir W.7 (Permohonan Pendaftaran Tanah Wakaf) dari PPAIW.
PROSEDUR PERWAKAFAN
SETELAH BERLAKUNYA PP NO. 28 TAHUN 1977 ;
- Calon wakif datang ke KUA Kecamatan/PPAIW dengan membawa persyaratan :
1.
Sertifikat
tanah milik atau bukti kepemilikan lainnya seperti girik, kekitir dsb;
2.
Surat
Keterangan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari yang diketahui oleh Camat
setempat mengenai kebenaran kepemilikan tanah dan tidak ada sengketa (formulir WK);
3. Izin prinsip dari Tata Kota/Kab;
setempat mengenai kebenaran kepemilikan tanah dan tidak ada sengketa (formulir WK);
3. Izin prinsip dari Tata Kota/Kab;
4.
Calon
Nazir;
5.
Dua
orang saksi.
- PPAIW meneliti surat-surat nazir dan saksi serta mengesahkan susunan nazir (formulir W.5);
- Calon wakif mengikrarkan/mengucapkan kehendak mewakafkan tanahnya untuk tujuan tertentu kepada nazir dan disaksikan oleh dua orang saksi;
- PPAIW menuangkan ikrar tersebut ke dalam suatu akta dan diberi materai secukupnya (formulir W.1);
- PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf
(formulir W.2) rangkap tiga dan diberi materai secukupnya untuk : 1.
Disimpan
oleh PPAIW (lembar 1);
2. Sebagai lampiran pendaftaran ke Kantor Badan Pertanahan (lembar 2);
3. Dikirim ke Pengadilan Agama (lembar 3).
- PPAIW membuat salinan Akta Ikrar
Wakaf (formulir W.2a) rangkap empat dan masing-masing dikirim/diberikan
kepada : 1.
Salinan
Akta lembar 1 untuk wakif;
2. Salinan Akta lembar 2 untuk nazir
3. Salinan Akta lembar 3 untuk Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
4. Salinan Akta lembar 4 untuk Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari.
- PPAIW menyiapkan permohonan pendaftaran tanah wakaf untuk diproses di Badan Pertanahan (formulir W.7).
Demikianlah beberapa hal yang
dapat kami sampaikan berkenaan dengan Mekanisme Perwakafan, semoga bermanfaat dan terima
kasih.
Subscribe to:
Comments (Atom)