TATA CARA
PERWAKAFAN
Proses
pelaksanaan perwakafan di Indonesia pada umumnya terjadi dalam dua bentuk :
Pertama,
prosedur perwakafan sebelum berlakunya PP No. 28 tahun 1977 dan
kedua,
prosedur perwakafan setelah berlakunya PP No. 28 tahun 1977.
BAHAN-BAHAN
YANG PERLU DIPERSIAPKAN DALAM PENGURUSAN WAKAF
A. WAKAF
YANG TERJADI SEBELUM BERLAKUNYA PP NO. 28 TAHUN 1977 :
- Formulir W.3 (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) oleh wakif kepada nazir dimuka PPAIW;
- Formulir W.3a (Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) oleh Ka.KUA Kecamatan setempat;
- Formulir W.5 (Surat pengesahan nazir) pengesahan nazir oleh PPAIW;
- Formulir W.K (Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari setempat)
- Formulir W.7 (Permohonan Pendaftaran Tanah Wakaf) dari PPAIW.
PROSEDUR PERWAKAFAN
SEBELUM BERLAKUNYA PP NO. 28 TAHUN 1977 ;
- Calon wakif datang ke KUA
Kecamatan/PPAIW dengan membawa
persyaratan : 1.
Bukti
kepemilikan lainnya seperti girik, kekitir dsb;
2. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari yang diketahui oleh Camat setempat
mengenai kebenaran kepemilikan tanah dan tidak ada sengketa (formulir WK);
3. Izin prinsip dari Tata Kota/Kab;
4. Calon Nazir;
5. Dua orang saksi.
- PPAIW meneliti surat-surat nazir dan saksi serta mengesahkan susunan nazir (formulir W.5);
- Calon wakif/ahli waris mengikrarkan/mengucapkan kehendak mewakafkan tanahnya untuk tujuan tertentu kepada nazir dan disaksikan oleh dua orang saksi;
- PPAIW menuangkan ikrar tersebut ke dalam suatu akta dan diberi materai secukupnya (formulir W.1);
- PPAIW membuat Akta Pengganti
Ikrar Wakaf (formulir W.3) rangkap tiga dan diberi materai secukupnya
untuk : 1.
Disimpan
oleh PPAIW (lembar 1);
2. Sebagai lampiran pendaftaran ke Kantor Badan Pertanahan (lembar 2)
3. Dikirim ke Pengadilan Agama (lembar 3).
- PPAIW membuat salinan Akta
Pengganti Ikrar Wakaf (formulir W.3a) rangkap empat dan masing-masing
dikirim/diberikan kepada : 1.
Salinan
Akta lembar 1 untuk wakif;
2. Salinan Akta lembar 2 untuk nazir;
3. Salinan Akta lembar 3 untuk Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
4. Salinan Akta lembar 4 untuk Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari.
- PPAIW menyiapkan permohonan pendaftaran tanah wakaf untuk diproses di Badan Pertanahan (formulir W.7).
B.
WAKAF YANG TERJADI SETELAH BERLAKUNYA PP NO. 28 TAHUN 1977 :
- Formulir W.1 (Ikrar Wakaf) oleh wakif kepada nazir di muka PPAIW;
- Formulir W.2 (Akta Ikrar Wakaf) oleh Ka.KUA Kecamatan setempat;
- Formulir W.2a (Salinan Akta Ikrar Wakaf) oleh Ka.KUA Kecamatan setempat;
- Formulir W.5 (Surat Pengesahan Nazir) oleh PPAIW;
- Formulir W.K (Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari setempat);
- Formulir W.7 (Permohonan Pendaftaran Tanah Wakaf) dari PPAIW.
PROSEDUR PERWAKAFAN
SETELAH BERLAKUNYA PP NO. 28 TAHUN 1977 ;
- Calon wakif datang ke KUA Kecamatan/PPAIW dengan membawa persyaratan :
1.
Sertifikat
tanah milik atau bukti kepemilikan lainnya seperti girik, kekitir dsb;
2.
Surat
Keterangan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari yang diketahui oleh Camat
setempat mengenai kebenaran kepemilikan tanah dan tidak ada sengketa (formulir WK);
3. Izin prinsip dari Tata Kota/Kab;
setempat mengenai kebenaran kepemilikan tanah dan tidak ada sengketa (formulir WK);
3. Izin prinsip dari Tata Kota/Kab;
4.
Calon
Nazir;
5.
Dua
orang saksi.
- PPAIW meneliti surat-surat nazir dan saksi serta mengesahkan susunan nazir (formulir W.5);
- Calon wakif mengikrarkan/mengucapkan kehendak mewakafkan tanahnya untuk tujuan tertentu kepada nazir dan disaksikan oleh dua orang saksi;
- PPAIW menuangkan ikrar tersebut ke dalam suatu akta dan diberi materai secukupnya (formulir W.1);
- PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf
(formulir W.2) rangkap tiga dan diberi materai secukupnya untuk : 1.
Disimpan
oleh PPAIW (lembar 1);
2. Sebagai lampiran pendaftaran ke Kantor Badan Pertanahan (lembar 2);
3. Dikirim ke Pengadilan Agama (lembar 3).
- PPAIW membuat salinan Akta Ikrar
Wakaf (formulir W.2a) rangkap empat dan masing-masing dikirim/diberikan
kepada : 1.
Salinan
Akta lembar 1 untuk wakif;
2. Salinan Akta lembar 2 untuk nazir
3. Salinan Akta lembar 3 untuk Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
4. Salinan Akta lembar 4 untuk Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari.
- PPAIW menyiapkan permohonan pendaftaran tanah wakaf untuk diproses di Badan Pertanahan (formulir W.7).
Demikianlah beberapa hal yang
dapat kami sampaikan berkenaan dengan Mekanisme Perwakafan, semoga bermanfaat dan terima
kasih.